Namun untuk proses pembayaran dilaksanakan, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP. PP ini diinisiasi oleh Kementerian PANRB, sebelum nantinya peraturan pelaksanaannya akan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Penyusunan aturan itu, memang dirasa perlu diselesaikan April 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri,” jelas Nufransa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)