Penilaian untuk Seleksi Kompetensi Pegawai Kontrak Setara PNS

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 07:06 WIB
Ilustrasi PPPK: Foto Setkab
Share :

JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.

Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.

Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

Baca Selengkapnya: Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya