JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini menggelar rapat koordinasi tahunan 2019.
Rapat tersebut dihadiri oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa Lain (PBJ), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Real Estate Indonesia (REI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan lain sebagainya. Selain itu dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Baca Juga: PPATK: Setiap Hari Ada 100.000 Laporan Kasus Pencucian Uang
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, rapat kali ini bertemakan memperkokoh sinergi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai tindak lanjut national risk assessment.
"Jadi tema itu dilatarbelakangi hasil asesmen risiko nasional yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal yang berisiko tertinggi dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia," ujarnya di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan kerja nyata baik dari PPATK, KPK, LPP dan pihak pelapor untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebut.
"Sehingga risiko terjadinya tindak pencucian uang dapat menurun," ungkapnya.
Baca Juga: PPATK Luncurkan Aplikasi Anti Pencurian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dia menambahkan, rapat ini juga dilakukan agar semua pihak bisa mengetahui upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan, dan hal-hal apa yang masih perlu diperbaiki di masa datang, baik oleh PPATK, Lembaga Pengawas Pengatur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penurunan tingkat risiko tipikor sebagai tindak pidana asal TPPU menjadi hal penting untuk direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, selain untuk merealisasikan rencana negara Republik Indonesia menjadi anggota FATF pada pertengahan Tahun 2019," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)