Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan kerja nyata baik dari PPATK, KPK, LPP dan pihak pelapor untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebut.
"Sehingga risiko terjadinya tindak pencucian uang dapat menurun," ungkapnya.
Baca Juga: PPATK Luncurkan Aplikasi Anti Pencurian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dia menambahkan, rapat ini juga dilakukan agar semua pihak bisa mengetahui upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan, dan hal-hal apa yang masih perlu diperbaiki di masa datang, baik oleh PPATK, Lembaga Pengawas Pengatur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penurunan tingkat risiko tipikor sebagai tindak pidana asal TPPU menjadi hal penting untuk direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, selain untuk merealisasikan rencana negara Republik Indonesia menjadi anggota FATF pada pertengahan Tahun 2019," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)