JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ruas Tol Sedyatmo, atau sering disebut sebagai tol bandara, sedianya akan dinaikkan tarifnya per 14 Februari 2019, sebesar Rp500, tidak layak dilakukan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jalan Tol Sedyatmo secara empirik tidak pantas lagi disebut sebagai tol bandara. Boleh jadi Tol Sedyatmo semula memang didedikasikan untuk akses ke bandara, tetapi saat ini secara empirik sudah runtuh.
“Trafik yang melintasi Tol Sedyatmo tidak semua menuju ke bandara, tetapi banyak yang ke luar bandara, seperti ke Cengkareng, Rawabokor, dan sekitarnya, bahkan ke Tangerang. Mix traffic inilah yang menyebabkan akses ke bandara sering terganggu, dan mengakibatkan kemacetan, karena terhambat exit tol di sekitar Tol Sedyatmo,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Bandara Soetta Tak Layak Naik, Simak Alasannya
(Dani Jumadil Akhir)