"Sistemnya itu kayak gini kalau orang online, kalau sudah muncul ke tempat saya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan.
Baca Juga: Izin Ekspor Freeport Habis, KESDM: Tunggu Evaluasi Selesai
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, namun kedua perusahaan tersebut belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.
(Dani Jumadil Akhir)