Rekening 'Gendut', PNS Bakal Terima Gaji Lebih Banyak pada April

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 04:22 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.

"Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh melibatkan seluruh kementerian dan Lembaga, kita butuh data detailnya terkait jumlah PNS dan berapa kenaikannya," jelasnya ditemui di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, Rabu (13/3/2019).

Baca Selengkapnya: Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya