JAKARTA – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi perkembangan pasar modal syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator transaksi efek di pasar modal ikut aktif mengembangkan pasar modal syariah dengan melakukan berbagai edukasi secara berkala. Edukasi pasar modal syariah perlu terus dilakukan karena masih banyak masyarakat muslim yang belum memahami manfaat berinvestasi di pasar modal, dan mempersoalkan halal dan haramnya berinvestasi di efek-efek pasar modal.
Apabila didefinisikan, Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pelaksanaan aktivitasnya, pasar modal syariah Indonesia yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibawah direktorat pasar modal syariah.
Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indeks saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000. Selanjutnya, sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudarabah diterbitkan pertama kali tahun 2002.
Baca Juga: Jawa Barat Dinilai Potensial untuk Investasi Pasar Modal, Ini Alasannya!