Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 06:08 WIB
Perangkat Desa (Foto: Setkab)
Share :

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

4. Gaji kepala desa dilakukan 2020

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019

5. Kenaikan gaji perangkat desa dibebankan pada APBD

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya