Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang di Indonesia, Ini Faktanya

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 08:07 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Pasca jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8 mengular. Hampir semua negara melarang penerbangan semua pesawat Boeing 737 Max 8, termasuk Indonesia.

Apalagi, Indonesia sudah pernah jadi 'korban' jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang menggunakan Boeing 737 Max 8 pada tahun lalu.

Berikut fakta-fakta larangan terbang Pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (16/3/2019).

1. Indonesia Larang Terbang Pesawat Boeing 737 Max 8

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019.

2. Grounded Pesawat 737 Max 8, Boeing Berpotensi Rugi Rp71 Triliun

Keputusan untuk larangan terbang (grounded) sementara semua pesawat Boeing 737 Max berpotensi merugikan Boeing sekira miliaran dolar AS bagi perusahaan. Federal Aviation Administration (FAA) merekomendasikan penghentian sementara operasi dari semua pesawat Boeing 737 Max.

Menurut perkiraan salah satu perusahaan riset di Wall Street, Melius Research and Jefferies, biaya untuk grounded semua pesawat Boeing 737 Max bisa menembus USD1 miliar hingga USD5 miliar atau setara Rp71 triliun (kurs Rp14.200 per USD).

3. Larang Boeing 737 MAX 8, Menhub Budi: Tunggu Rekomendasi dari FAA

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya telah berbicara dengan pihak Boeing 737 MAX 8. Di mana Boeing 737 MAX 8 saat ini sudah melakukan koordinasi bersama Federal Aviation Administration (FAA) atau lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

"Kita akan menunggu rekomendasi dari FAA untuk bisa menerbangkan pesawat Boeing 737 MAX 8 kembali. Dan kami sedang melakukan kajian selama satu Minggu terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (13/3/2019).

4. Dibekukan FAA, Menhub Panggil Boeing

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan membahas masalah Boeing 737 Max 8 dengan regulator internasional, baik itu Uni Eropa maupun Federal Aviation Administration (FAA) selepas pembekuan sementara jenis pesawat tersebut oleh FAA.

Menhub mengatakan, pembahasan tersebut salah satunya untuk mengupas penyebab kecelakaan tersebut.

5. Menhub Ungkap Alasan Penghentian Operasional Boeing 737 Max 8

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines ET302 tak lama setelah lepas landas dari Ibu Kota Addis Ababa menambah daftar panjang kecelakaan penerbangan. Pihaknya pun melakukan grounded atau penghentian sementara operasional pesawat Boeing 737 Max 8 di Tanah Air.

"Kita mengalami satu duka yang mendalam dan ini berulang di Ethiopia. Kami menganggap bahwa ini satu hal yang serius. Memang kami belum bisa memastikan apa yang menyebabkan kecelakaan itu sama, tapi karena jenisnya sama dan waktunya relatif sama, maka kami melakukan grounded sementara," ujar Budi saat menghadiri peletakan batu pertama Gedung Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Selasa (12/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya