Exxon-Pertamina Negosiasi Harga Minyak untuk Semester II-2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 18:14 WIB
Foto: Reuters
Share :

Penjualan minyak bagian KKKS ke Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 5 September 2018.

Pertamina telah sepakat melakukan pembelian minyak bagian PT Chevron Pacific Indonesia dari Blok Rokan sebanyak 2,5 juta barel per bulan.

Pertamina juga telah melakukan kesepakatan dengan KKKS lainnya seperti ; RH Petrogas Limited, PT SPR Langgak, PetroChina International Jabung Ltd, PT Bumi Siak Pusako, SAKA Pangkah Indonesia Ltd, PT Energi Mega Persada Tonga, Petronas Carigali Ketapang I Ltd, Husky CNOOC Madura Ltd dan PT Energi Mega Persada Tbk

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya