JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Pencairan gaji PNS akan dilakukan pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS kali ini dinaungi dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diterbitkan Pemerintah pada 13 Maret 2019.
Berikut fakta kenaikan gaji PNS 2019, dirangkum Okezone, Sabtu (23/3/2019):
1. Kenaikan Gaji PNS Disesuaikan Jabatan
Kenaikan gaji pokok PNS sebanyak kurang lebih rata-rata 5% harus dijadikan motivasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Kinerja PNS, termasuk kinerja birokrasi harus semakin baik dan profesional.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, untuk dapat menghitung besaran gaji yang didasarkan pada jabatan dibutuhkan suatu analisa yang disebut sebagai evaluasi jabatan.
Baca Juga: PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April
"Evaluasi jabatan ini harus dimiliki oleh seluruh instansi dan ini penting karena merupakan salah satu yang harus dipenuhi untuk kepentingan reformasi birokrasi," kata dia
2. Rp2,66 Triliun Disiapkan untuk Kenaikan Gaji PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.
“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Naik Gaji, Besarannya Tergantung Hasil Evaluasi Jabatan
Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang di tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.
3. Kapan Kenaikan Gaji dan THR PNS Dicairkan
Sri Mulyani juga berjanji mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh PNS di akhir Mei 2019 sebelum cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 2019.
“THR tetap dilakukan, nanti peraturan presiden (perpres) akan dikeluarkan. Pembayarannya sebelum Lebaran. Nanti, kalau tanggal 5 Juni, Lebaran, maka ada libur bersama pada akhir Mei, maka dibayarkan sebelum libur bersama itu,” katanya.
4. Besaran Kenaikan Gaji PNS
Dalam lampiran regulasi kenaikan gaji , turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan.
Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.
5. Tujuan Dinaikan Gaji PNS
Pemerintah tahun ini berencana akan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani aturan teknis terkait kenaikan gaji PNS, yakni PP Nomor 15/2019.
“Betul (kinerja harus meningkat). Presiden mengharapkan ASN akan lebih baik lagi kinerjanya ke depan sejalan dengan langkah reformasi birokrasi,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
6. PNS Baru Juga Dapat Kenaikan Gaji
Menindaklanjuti penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.
Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.
“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu seperti dilansir setkab.
(Feby Novalius)