Kemendag Belum Terima Rekomendasi Bulog Soal Impor Bawang Putih

, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 12:35 WIB
Bawang Putih (Foto: Okezone)
Share :

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menambahkan salah satu ketidakadilan itu adalah Bulog tidak terkena aturan kewajiban menanam bawang putih sebesar lima% dari volume impor sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

Padahal selama ini kewajiban menanam bawang putih tersebut telah membuat biaya produksi importir menjadi lebih besar dan bisa mempengaruhi harga jual di pasaran. "Ketika orang mengimpor lalu disuruh tanam, itu kan 'cost'. Ada biaya tambahan yang mereka keluarkan sehingga mempengaruhi harga," ujar Chandra.

Selain itu, penugasan untuk stabilisasi harga ini juga belum ditegaskan melalui penerbitan peraturan dari Kementerian Pertanian yang selama ini merupakan salah satu pemangku kepentingan yang mengurus impor produk hortikultura.

Chandra juga mengingatkan bawang putih yang diimpor Bulog sebaiknya tidak dijual dalam pasaran yang sama dengan bawang putih impor lainnya, karena akan membuat tingkat persaingan komoditas tersebut menjadi tidak sehat. "Kalau diskriminatif, itu berarti mereka bersaingnya tidak dalam level yang sama, sehingga persaingannya tidak sehat," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya