JAKARTA - Ada kabar baik bagi Anda yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi (OP) hingga Senin 1 April 2019.
Padahal sebelumnya, batas terakhir SPT pajak pada 31 Maret 2019. Menurutnya, perpanjangan ini mengingat batas waktu 31 Maret jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur kerja. Oleh sebab itu, waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi diperpanjang jadi Senin 1 April.
Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.
Baca Selengkapnya: Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019
(Dani Jumadil Akhir)