JAKARTA – Pasar Modal Indonesia membuat terobosan baru dengan melakukan penerapan simplifikasi pembukaan Rekening Efek (RE) dan Rekening Dana Nasabah (RDN). Pengembangan mekanisme simplifikasi pembukaan rekening ini dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek (LPP) di Pasar Modal Indonesia.
Tujuan dari penerapan simplifikasi pembukaan RE dan RDN untuk memberikan kemudahan serta akselerasi proses pembukaan RE dan RDN yang sebelumnya membutuhkan proses yang cukup lama dan memerlukan waktu beberapa hari, karena terdapat tahapan yang cukup panjang dan melibatkan proses pengisian formulir secara manual serta diperlukan verifikasi data hingga proses tatap muka.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Syariah Meningkat 92%
Pada alur yang baru penerapan simplifikasi tersebut, pembukaan RE dan RDN hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, karena seluruh dokumen diproses secara digital.
Dengan dilaksanakannya penerapan simplifikasi pembukaan RE dan RDN, diharapkan dapat menjangkau masyarakat sampai pelosok negeri untuk menunjang aktivitas investasinya di pasar modal. Selain itu, dengan proses yang lebih cepat untuk membuka RE dan RDN, investor tidak kehilangan momentum untuk segera bertransaksi di Pasar Modal Indonesia.
Implementasi penerapan simplifikasi pembukaan rekening ini sejalan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia yang tercantum dalam master plan sektor jasa keuangan Indonesia tahun 2015-2019, dengan tujuan untuk meningkatkan basis konsumen khususnya mempermudah persyaratan untuk menjadi investor dan konsumen.
Masyarakat yang ingin membuka RE dan RDN sebagai syarat menjadi investor di Pasar Modal Indonesia kini dapat melalui proses online dengan langkah-langkah berikut; Pertama, calon investor mengisi kelengkapan data pribadi untuk pembukaan rekening pada formulir pembukaan RE dan RDN. Elemen utama formulir adalah Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, NIK, Alamat e-Mail, dan Nomor Telepon Seluler. Selanjutnya, calon investor menyetujui ketentuan pembukaan RE dan RDN dengan menyampaikan formulir dan menandatanganinya secara online. Adapun tanda tangan tersebut dapat berupa spesimen tanda tangan, contoh tanda tangan, atau tanda tangan yang dibuat pada aplikasi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Setelah investor mengisi data secara online, Perusahaan Efek (PE) tempat investor membuka rekening akan menerima notifikasi pembukaan rekening calon investor. PE selanjutnya akan melakukan input data calon investor untuk pembuatan SRE (Sub Rekening Efek) dan SID (Single Investor Identification) di KSEI, serta pembukaan RDN di Bank.