Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 15:05 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Hestu menyatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT yakni 16,8 juta. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65% wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan.

Dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan segera memenuhi tanggung jawabnya, meski sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," tutupnya.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya