JAKARTA - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia nampaknya masih kurang. Hal ini terlihat dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. Namun, jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta
Hestu menyatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT yakni 16,8 juta. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65% wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan.
Baca Selengkapnya: Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta
(Dani Jumadil Akhir)