Menhub Bakal Evaluasi Maskapai jika Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 03 April 2019 16:04 WIB
Pesawat. Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan kembali melakukan evaluasi pada pihak maskapai jika dalam sepekan ke depan harga tiket pesawat masih tinggi. Dia menilai, masih ada ruang untuk maskapai melakukan penurunan harga.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menetapkan perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) menjadi 35% dari sebelumnya 30% sejak 30 Maret 2019. Hal ini dilakukan agar maskapai tak saling perang harga yang merugikan mereka.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat Turun 15,64%, BPS: Efek Mahalnya Tiket

Budi Karya menyebutkan, saat ini terdapat Garuda Indonesia Group yang telah menurunkan harga, terdiri dari maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Penurunan itu dilakukan melalui pemberian diskon hingga 50% untuk semua rute domestik periode 31 Maret 2019 hingga 13 Mei 2019.

Lalu terdapat juga Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Penurunan harga diberikan untuk semua rute penerbangan domestik, kendati demikian pihak Lion Group tak menyebutkan berapa persen penurunan tarifnya.

"Tugas Kemenhub sekarang memantau. Apakah ini (penurunan harga) dilakukan dengan benar atau tidak (oleh maskapai). Kalau seminggu ke depan masih tinggi, kita evaluasi," kata Budi saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Dia menyatakan, penurunan harga tiket pesawat diperlukan agar bisa terjangkau oleh masyarakat. Sebab, menurutnya maskapai penerbangan masih memiliki ruang untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Oleh sebab itu, dirinya berharap maskapai penerbangan lainnya bisa segera mengambil langkah yang sama seperti Garuda Indonesia Group dan Lion Group.

"Saya berikan kesempatan ke mereka (maskapai) untuk menurunkan, supaya berlangsung natural dan sesuai mekanisme pasar, supaya pemerintah enggak lakukan intervensi. Tetapi jika dalam hal penerbangan tidak lakukan satu harga yang terjangkau ke masyarakat, maka kami terpaksa, sekali lagi kami terpaksa untuk melakukan kewenangan kami dalam undang-undang" katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya