JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif Jalan Tol Bakauheuni - Terbanggi Besar. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR 305 tahun 2017.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, dalam SK tersebut, tarif per kilometer yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sekitar Rp900 per km. Tarif ini di bawah dari tarif tol lainnya yang sama-sama dibangun dalam empat tahun terakhir. Rata-rata tol yang baru diresmikan memiliki tarif Rp1.000 per km.
"Kurang dari Rp1.000 per km. Sekitar Rp900 per km," ujarnya dalam acara Press Briefing di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Proyek Tol Banda Aceh-Sigli Lampaui Target
Adapun rinciannya, tarif dari Bakauheni ke Bakeuheni Selatan memiliki tarif sekitar Rp3.500 untuk golongan I. Sementara untuk golongan V tarifnya adalah sebesar Rp7.000.