JAKARTA - Transaksi di pasar modal kini semakin memenuhi prinsip syariah. Terutama setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia mendapat fatwa penerapan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.
Fatwa tersebut diberi nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, sesuai dengan hasil Rapat Pleno DSN-MUI pada 8 November 2018. Dengan adanya fatwa ini, maka semakin lengkap dasar-dasar proses yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal.
Di Pasar Modal Indonesia, saat ini sudah terdapat lebih dari 50% saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Fatwa ini diharapkan dapat semakin memantapkan investasi syariah dalam beragam produk di Pasar Modal Indonesia. Terlebih, proses transaksi bursa hingga proses penyelesaian dan penyimpanan di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. “Proses pencatatan Reksa Dana pada infrastruktur KSEI yakni sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST) di KSEI pun telah memenuhi prinsip syariah,” ujar Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga: Kini Proses Pembukaan Rekening Efek dan RDN Lebih Cepat dan Mudah
Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 kali ini sendiri melengkapi tiga fatwa syariah terkait investasi di pasar modal yang telah diterbitkan sebelumnya. Salah satunya adalah Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana syariah. Lalu ada Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2013 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa lainnya yakni nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek yang diberikan ke penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70).
Butuh beberapa tahapan untuk melahirkan fatwa 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang kesesuaian syariah dari operasional KSEI. Sekretaris DSN MUI Anwar Abbas menyampaikan prosesnya berawal pada 5 Januari 2018 saat KSEI mengajukan permohonan. Kemudian DSN MUI membentuk tim yang melakukan penilaian terhadap operasional KSEI selama ini.
DSN juga melakukan sejumlah diskusi dan kajian bersama dengan tim dari KSEI dan pelaku industri lain seperti Perusahaan Sekuritas dan Manager Investasi. Sejumlah penyesuaian dari hasil kajian dilakukan hingga pada Juli 2018 terbit naskah akademik layanan jasa KSEI yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tim DSN-MUI kembali melakukan uji yang berdasar pada pembelajaran baik dari kitab klasik mau pun kontemporer. Hingga akhirnya pada 8 November 2018, fatwa terkait penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu disahkan dalam rapat pleno DSN-MUI.
Anwar menyampaikan, fatwa ini menambah panjang daftar fatwa DSN terkait keuangan syariah menjadi 125 fatwa per 2018. Ia berharap dengan lahirnya fatwa-fatwa tersebut dapat menjadi sumbangsih bagi peningkatan ekonomi syariah secara umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan hingga saat ini ada 20 fatwa DSN MUI terkait pasar modal syariah. Menurutnya, ini signifikan mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang telah menunjukkan tren positif.