Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Domestik di Bandara Soetta Merosot

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 15:04 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberikan regulasi baru yakni menetapkan tarif bata bawah sebesar 35%. Hal ini untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan yang masih mahal. Kendati demikian, beberapa harga tiket pesawat masih terbilang mahal.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, Kemenhub akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.

Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya