4. Masyarakat Harus Tahu Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk atau jasa lembaga keuangan. Masyarakat diminta untuk lebih detil memperhatikan penawaran yang diberikan lembaga keuangan, sehingga tidak mudah tergiur begitu saja.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan, seperti pada jasa keuangan yang ditawarkan lewat fintech peer to peer (P2P) lending, di mana banyak masyarakat yang akhirnya terlilit utang. Kata dia, ini rata-rata terjadi pada fintech ilegal yang menerapkan bunga sangat tinggi.
5. Kemampuan Lunasi Utang
Sebagai masyarakat harus lebih dahulu mengetahui kemampuan melunasi utang sebelum akhirnya memutuskan melakukan pinjaman. Sebab, pada akhirnya akan berimbas pada kondisi terlilit utang.
"Sebagai konsumen baiknya rumangsa (merasa tahu diri), kalau enggak punya duit ya sudah (jangan pinjam banyak-banyak). Kalau bisa hanya bayar Rp1 juta, kenapa pinjam Rp20 juta. Jadi dari sisi konsumen harus waspada juga," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
6. Aturan OJK Lindungi Konsumen
Pihak OJK sendiri berupaya melakukan pelindungan konsumen yang menikmati produk atau jasa lembaga keuangan dengan mengatur POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata Sarjito, beleid sedang disempurnakan kembali mengikuti perkembangan di industri lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur pedoman iklan lembaga keuangan harus mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.
(Dani Jumadil Akhir)