Rumah Beralih Fungsi Jadi Kafe hingga Warung Akan Dikenai Pajak

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 12:59 WIB
Foto: Okezone
Share :

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menuturkan, kebijakan menghapus atau memberlakukan kembali PBB di bawah NJOP sebesar Rp1 miliar merupakan kewenangan gubernur. Namun, Pemprov DKI harus mengevaluasi dulu kenaikan NJOP di wilayah terdampak di mana banyak pemilik rumah atau lahan yang sudah pensiun atau mengalami kesulitan ekonomi dan sebagainya untuk membayar PBB akhirnya masyarakat terbebani pembayaran PBB.

"Dampak kenaikan NJOP kan menaikkan pembayaran PBB. Ini harus diinventarisasi dulu. Pensiunan dan warga berpenghasilan rendah itu perlu ada kekhususan," katanya.

Dia berharap hasil dari pendapatan kenaikan PBB di alokasikan kepada masyarakat sekitar yang wilayahnya mengalami kenaikan sehingga warga atau wajib pajak merasakan dam paknya.

"Kami harap pemerintah daerah mengalokasikan di wilayah mana pajak dipungut. Jangan sampai terjadi ketimpangan lalu dialokasikan ketempat lain. Itu harus berkeadilan. Warga mau bayar pajak apabila ada dampak yang dirasakan," ucap Bestari.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan Pemprov DKI mengevaluasi kembali kenaikan NJOP dan meninjau ulang sesuai peruntukan tata ruang. Kenaikan tidak bisa dilihat dari kawasan yang sudah terkenal elite kemudian mahal seperti Menteng dan Kebayoran, sementara warganya banyak yang sudah pensiun sehingga tak mampu membayar dan terpaksa menjual kemudian yang membeli pengusaha.

"Akibatnya setelah dibeli rumah tersebut diubah menjadi tempat usaha kafe, resto, dan lainnya. Jangan sampai karena NJOP tinggi sehingga fungsi bangunan berubah dan kawasan peruntukan juga berubah," ungkapnya.

Dia juga menyoroti hasil penggunaan pajak di mana penggunaannya harus fokus penanganan masalah utama seperti penataan kampung kumuh, peremajaan kawasan terpadu, relokasi warga tepi sungai/situ/waduk, pembangunan rusunawa di kawasan terpadu, subsidi biaya pendidikan, serta kesehatan. (Bima Setiyadi)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya