Dukungan fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi pemberian FLPP, subsidi selisih bunga kredit perumahan (SSB), subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami.
Selain itu, kata Budi, penurunan pajak penghasilan final (PPH) dari 5% menjadi 1% bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan pemberian prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) untuk rumah sederhana tapak.
Pemerintah juga memberikan skema alternatif pembiayaan ke bank pelaksana untuk dapat menggunakan dana pendamping FLPP dari PT SMF.
"Tentunya seluruh program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan yang masih cukup besar di Indonesia," ujarnya.
Dia menyebutkan pemerintah telah berhasil merealisasikan 1.132.621 unit rumah pada 2018. Sebesar 7% dari angka tersebut merupakan rumah yang dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.