JAKARTA - Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
Baca Juga: Budi Karya: THR PNS Kemenhub Dibagikan Akhir Bulan Ini
"PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menyatakan, setelah PMK mengenai THR PNS diterbitkan maka seluruh kementerian dan lembaga (k/l) bisa melakukan proses pengajuan kepada Kemenkeu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menyatakan, besaran gaji yang diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau tak home pay (THP). Mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019.