Menhub Ajukan Proposal Penurunan Harga Tiket Pesawat 15%

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 09:21 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

PALEMBANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap melaporkan hasil kajiannya terkait penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin, (13/5/2019). Rencananya tarif batas atas diturunkan 15%.

Laporan ini sekaligus memenuhi penugasan yang diberikan Darmin untuk Budi Karya bisa mengkaji penurunan tarif batas atas selama satu minggu, usai rapat koordinasi yang dilakukan pada Senin, 6 Mei 2019. Dalam rapat itu juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Besok Senin dirapatkan, saya punya proposal nanti Pak Menko Ekonomi yang akan evaluasi apakah diterima atau tidak, dan bagaimana tata caranya," ujarnya di Gedung Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/5/2019) malam.

 Baca Juga: Fakta Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun Bikin Penumpang Kabur

Dia menyatakan, penurunan 15% itu sudah turut mempertimbangkan penghitungan struktur biaya maskapai. "Sudah. Kan kita hitung HPP (harga pokok penjualan) sesuai maskapai secara keseluruhan," katanya.

Menurutnya, keputusan pemberlakuan penurunan tarif batas atas itu bergantung pada rapat pekan depan yang dipimpin Darmin. Sebab, dalam rapat dirinya harus mendengarkan pandangan dari peserta lainnya, salah satunya Rini Soemarno.

"Jadi opsinya ya atau tidak (penurunan 15% tarif batas atas). (Kalau iya) maka dibahas juga tata caranya bagaimana, seperti kapan diberlakukannya," katanya.

Budi Karya mengaku, rencana penurunan itu sudah dikomunikasikan dengan pihak maskapai kemarin, Jumat (10/5/2019). Dalam pertemuan itu, pihak maskapai memberikan berbagai masukkan pada dirinya. Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih detil soal respons dari maskapai.

"Memang mendengarkan (masukkan maskapai), kalau memang rasional kita terima, kalau enggak rasional, yah enggak kita terima. Tapi bagaimana pun kita bisa putuskan sendiri," katanya.

 Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15%, Menko Luhut: Garuda Yes

Dia pun menekankan, posisi Kemenhub dalam hal ini adalah mengomunikasikan rencana kebijakan kepada maskapai, bukan meminta persetujuan. "Jadi sifatnya memang pemberitahuan," imbuhnya.

Menurutnya, pihak Kemenhub terus berusaha mencari jalan keluar dari polemik mahalnya tiket pesawat beberapa bulan terakhir ini. Diharapkan, rapat pekan depan bisa menghasilkan keputusan yang membuat tarif terjangkau bagi masyarakat tapi juga tidak merugikan maskapai.

"Spiritnya kita mau cari yang terbaik supaya masyarakat itu punya alternatif, adanya tarif-tarif yang terjangkau, tapi memang semua ini kan ikhtiar. Karena kenaikan tarif batas bawah (yang sebelumnya ditetapkan) enggak bisa yah (menurunkan harga tiket pesawat)," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya