Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Bea Cukai hingga Rp2 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 07:38 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai pada 26 April 2019,

Hal ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

 Baca Juga: Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya