Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |13:27 WIB
Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia yang juga berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7/2026).

Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 25 kilogram serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).

Djaka membeberkan soal pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.

Kata Djaka, petugas kemudian mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.

Hasil interogasi awal juga menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta (kurs Rp4.418).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement