PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 13:40 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

 

Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

 Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Diminta Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya