JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Opini tersebut menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Il Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna DPR.
Moermahadi mengatakan, opini WTP diberikan pada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.
"Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN yang mendapatkan opini WTP atau mencapai 95% laporan, meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan I LKBUN atau 91% laporan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: BPK Serahkan Laporan IHPS II 2018 ke DPR di Rapat Paripurna
Sedangkan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 yang sebanyak 6 LKKL. Selain itu masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat (TMP), jumlah ini menurun dibanding tahun 2018 yaitu 2 kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut.
"Karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud," tutur dia.
Namun, menurut dia, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain, lanjut dia pelaporan atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca belum ditetapkan standar akuntansinya, dasar hukum, dan metode perhitungan.
"Dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap," ungkapnya.
Baca Juga: BPK Bertukar Pengalaman Audit Antarnegara ASEAN
Temuan lainnya, terkait data sumber pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 belum andal, pengaIakasian dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2018 senilai Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan.
"Dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada Kementerian Negara Lembaga," jelas dia.
Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 20I8 telah disampaikan secara tertulis kepada DPR pada 24 Mei 2019. BPK juga telah menyampaikan IHPS II Tahun 2018 kepada DPR pada 29 Maret 2019.
"Dalam penyerahan melalui sidang paripurna pada hari ini, BPK berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah dapat disampaikan dengan lebih baik. BPK berharap informasi hasil pemeriksaan ini dapat mendukung tugas dan wewenang DPR sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas dia.
(Rani Hardjanti)