Temuan lainnya, terkait data sumber pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 belum andal, pengaIakasian dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2018 senilai Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan.
"Dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada Kementerian Negara Lembaga," jelas dia.
Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 20I8 telah disampaikan secara tertulis kepada DPR pada 24 Mei 2019. BPK juga telah menyampaikan IHPS II Tahun 2018 kepada DPR pada 29 Maret 2019.
"Dalam penyerahan melalui sidang paripurna pada hari ini, BPK berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah dapat disampaikan dengan lebih baik. BPK berharap informasi hasil pemeriksaan ini dapat mendukung tugas dan wewenang DPR sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas dia.
(Rani Hardjanti)