"Karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud," tutur dia.
Namun, menurut dia, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain, lanjut dia pelaporan atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca belum ditetapkan standar akuntansinya, dasar hukum, dan metode perhitungan.
"Dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap," ungkapnya.
Baca Juga: BPK Bertukar Pengalaman Audit Antarnegara ASEAN