Libur Lebaran PNS Cuma 3 Hari, 31 Mei Tetap Masuk

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 10:41 WIB
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
Share :

Menurut Keppres ini, untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya