“Di sisi lain, pada tahun 2019, PGN melakukan review Kontrak penjualan gas kepada PLN dengan terms yang baru, termasuk review harga gas yang akan dilakukan pada pertengahan tahun ini sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).
Disamping itu, PLN dan PGN juga sedang membicarakan kerjasama di bidang pembangunan infrastruktur LNG utk mendukung pasokan gas ke pembangkit-pembangkit PLN yang eksisting dan untuk pembangunan pembangkit yang baru di beberapa lokasi.
Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan bahwa hal ini merupakan pure gesture positive PGN untuk memberikan tarif yang optimal untuk mendukung pelayanan PLN kepada masyarakat.
(Rani Hardjanti)