“Perusahaan asing itu harus memiliki perusahaan di sini di mana dimiliki oleh Indonesia 51 persen, juga terus mengikuti syarat-syarat lain,” katanya.
Menhub mengatakan kebijakan tersebut tidak perlu mengganti undang-undang yang ada dan berlaku.
“Enggak perlu diganti, yang lain ikut saja. Saya pikir ide yang bagus dari Presiden Jokowi,” katanya.
Pernyataan tersebut menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengundang maskapai-maskapai baru untuk membuka rute domestik.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik Gila-gilaan, Wisatawan Batalkan ke Raja Ampat