Negara G20 Sepakati Pajak Skema Tunggal untuk Google Cs

, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2019 18:12 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Negara-negara G-20 akan menyepakati kebijakan pajak korporasi bagi perusahaan-perusahaan raksasa digital seperti Google. Langkah itu rencananya akan diputuskan dalam pertemuan G-20 di Osaka, Jepang akhir Juni 2019.

Kehadiran ekonomi digital selama ini menjadi perhatian serius bagi negara-negara di dunia karena seringkali mereka menghindari pembayaran pajak. Mereka mempunyai jutaan pelanggan di berbagai negara, namun tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut.

Mengutip Inews.id dari halaman Nikkei Asian Review, dikutip Sabtu (1/6/2019), menyatakan, negara-negara G-20, termasuk AS, China, Jepang, dan negara-negara Eropa akan meninjau ulang aturan pajak internasional yang dibuat satu abad yang lalu.

Pendekatan baru yang akan digunakan nantinya didasarkan pada cakupan bisnis di berbagai negara, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada lokasi kantor pusat yang selama ini berada di negara bebas pajak.

Skema pajak baru ini nantinya akan dibagi berdasarkan nilai penjualan dan jumlah pengguna di setiap negara. Hal ini untuk mengantisipasi trik perusahaan teknologi seperti Facebook misalnya yang memiliki 490 juta pengguna di Asia Pasifik, namun membangun kantor di Irlandia demi mendapatkan tarif pajak rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya