JAKARTA - Arus balik mudik Lebaran tahun ini dimulai pada hari ini dan puncaknya pada 8-9 Juni 2019. Dalam rangka rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus balik khususnya yang melalui jalan Tol Trans Jawa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah meminta para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah seperti menambah gardu tol dan menyiagakan petugas transaksi cadangan yang menggunakan mobile reader, serta menambah rambu-rambu dan fasilitas di rest area.
“Dari hasil evaluasi mudik hingga H-3 dan persiapan arus balik pada tanggal 3 Juni 2019 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dan dihadiri Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri, perwakilan BUJT, Pengurus Asosiasi Rest Area Indonesia, Kepala beserta jajaran BPJT, kami telah mengeluarkan instruksi bagi BUJT untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BPJT Danang Parikesit, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2019).
Instruksi tersebut berisi 8 point yakni pertama, pada tanggal 7-10 Juni 2019 akan diberlakukan one way mulai dari KM 414 sampai KM 70 yakni dimulai dari Barrier Gate (BG) Kalikangkung sampai BG Cikatama pada pukul 12.00-24.00 WIB. Kemudian dari KM 70 sampai KM 65 atau sesuai dinamika lapangan akan diberlakukan contra flow. Pelaksanaannya akan menjadi kewenangan dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Serampangan Bisa Didenda Rp500 Juta dan Penjara 2 Tahun
Kedua, BUJT yang terkait kebijakan ini yakni PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR), PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), PT Semesta Marga Raya (SMR), PT Lintas Marga Sedaya (LMS) dan PT. Jasamarga, diminta untuk lebih mempersiapkan diri terutama perambuan, rubber cone, guidepost dan petugas layanan jalan tol, dan sudah bisa terpasang atau tersedia sebelum 7 Juni 2019.
Ketiga, pada setiap rest area agar disiapkan (stand by) petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan. Selain itu perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum tanggal 7 Juni 2019.
Baca Juga: Pahlawan Transportasi, Menhub Traktir Makan Pengemudi Bus
Keempat, pada setiap rest area terdampak kebijakan one way dan contra flow agar dipasang rambu adanya rest area pada jarak 1 KM dan 500 meter sebelum rest area tersebut. Menempatkan informasi nomer Call Center dibawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis yang sudah harus terpasang sebelum tanggal 7 Juni 2019.
Kelima, semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yang masuk atau pindah jalur existing saat pelaksanaan one way yang dapat membahayakan jiwa orang lain.