Sebelum rencana dioperasionalkan bersama-sama dengan ruas tol yang terkoneksi dengan seksi berikutnya, kata dia, sesuai dengan regulasi harus dilaksanakan uji kelayakan.
Uji kelayakan yang dilaksanakan satu bulan sebelum peresmian itu akan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, jajaran kepolisian hingga pemangku kepentingan lainnya.
"Tujuannya adalah untuk memastikan apakah jalan tol sudah bisa dioperasionalkan atau tidak," katanya.
Baca Juga: Menhub Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 8 dan 9 Juni 2019
Pada saat uji kelayakan ataupun pemeriksaan kemudian ada catatan tim agar dilaksanakan perbaikan misalkan, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti.