Maskapai Asing Masuk Indonesia, Menhub: Ada Keseimbangan Harga

, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 19:34 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

Baca Juga: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Pesawat Merosot 370.000 Orang pada April 2019

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan maskapai asing yang masuk ke Indonesia harus berbadan hukum nasional.

"Kan Perpresnya masih itu, undang-undangnya juga masih berlaku, kita harus taat hukum. Kita kalau dari dulu undang-undang kita sebenarnya harus melindungi maskapai lokal. Maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," katanya.

Polana saat ini juga tengah mengevaluasi terkait ketersediaan dan permintaan tiket pesawat agar tidak terjadi kelebihan suplai.

"Apalagi trafiknya sedang turun, apakah suplainya berlebihan atau tidak kita sedang lihat," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya