"Terkait diskon setelah melakukan komunikasi secara intens selama beberapa hari, terutama dengan lembaga berkompeten, hasilnya Kemenhub tak perlu atur diskon dalam regulasi, karena kami hanya mengatur tranportasinya. Jadi itu bukan ranah Kemenhub, itu ranah (pihak) yang lain," jelasnya.
2. Keberlanjutan Usaha Transportasi Online Tetap Dijaga
Kemenhub tetap berupaya mengamankan keberlanjutan bisnis transortasi online maupun konvensional dengan sejumlah regulasi. Namun, jika dalam bisnis transportasi online didapati adanya persaingan yang tidak sehat akibat penerapan diskon tarif, maka hal itu menjadi wewenang pihak KPPU.
"Kalau ada potensi persaingan usaha, KPPU yang akan turun," imbuh dia.
3. Tujuan Pengaruan Tarif Diskon