OJK Tetapkan Bali United sebagai Efek Syariah

, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 13:46 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Adapun alokasi dalam penawaran umum tersebut ialah 1% merupakan masa penawaran (pooling) dan 99% lainnya merupakan penjatahan pasti. “Tidak ada standby buyer, semua dibeli investor seperti investor individu, asset management, asuransi,” pungkasnya.

Bali United melakukan penawaran umum sebanyak 2 miliar saham atau 33,33% dari modal yang disetorkan dan ditempatkan dengan harga Rp175 per saham pada 10 Juni 2019–12 Juni 2019 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif penawaran saham perdana pada 31 Mei 1019.

Chairman dan pemilik Bali United Pieter Tanuri mengatakan bahwa dana yang diserap atas aksi initial public offering (IPO) akan digunakan untuk pengembangan klub.Dengan perincian 60,5% akan digunakan untuk modal kerja klub, 20,4% digunakan untuk memperkuat permodalan anak usaha, dan 19,1% akan digunakan sebagai capital expenditure perseroan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya