Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 15:36 WIB
Kepatuhan Pajak UMKM 95% (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Bebaskan Pajak UMKM

“Kemaren ditanyakan oleh Pak Jokowi (Presiden Indonesia) untuk memberikan masukan . Nah kemaren saya minta kepada pak Jokowi untuk usaha mikro kecil itu kasih 0% seperti China. Jadi harganya lebih murah,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, meskipun sudah rendah, namun masih sedikit memberatkan para pelaku UMKM. Sebab perhitungannya adalah mengacu pada omzet dan bukan dari keuntungan.

“Iya memberatkan kan dari omzet bos bukan dari keuntungan kan berat. Katakanlah omzetnya Rp100 juta kalikan 0,5%,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya