PASURUAN - Tarif Tol Pasuruan - Probolinggo (PasPro) sudah mendapatkan tarif resmi pasca keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam SK Menteri PUPR nomor 540/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Tarif Jalan Tol diputuskan bahwa tarif resmi tol Pasuruan - Probolinggo di angka Rp883 per kilometer.
Baca Juga: Tol Cijago Seksi II Diklaim Ampuh Kurangi Macet di Depok
Pada pengendara kendaraan bermotor golongan I misalnya dari Grati Pasuruan menuju Probolinggo Timur maupun sebaliknya dikenakan tarif sebesar Rp26.500. Sedangkan besaran tarif tertinggi yakni Rp53.000 untuk kendaraan bermotor golongan IV yang melintasi ruas tol Grati-Probolinggo Timur maupun sebaliknya.
Humas PT Trans Jawa Soepranoto selaku Pengelola Tol Pasuruan – Probolinggo mengatakan, awalnya pihak mengajukan usulan tarif tol sebesar Rp1.100 per kilometer.