JAKARTA - Maskapai penerbangan mulai merespons rencana pemerintah yang akan menurunkan harga tiket pesawat. Hanya, tidak di semua jalur penerbangan yang tarifnya direvisi.
Lion Air, maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), misalnya. Maskapai ini memutuskan untuk menurunkan harga jual tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Maskapai berlogo kepala singa itu akan menerapkan harga jual tiket promo sampai 50% dari tarif dasar batas atas (basic fare ) di waktu keberangkatan tertentu.
Baca Juga: Efisiensi Operasional Bisa Bikin Murah Harga Tiket
Hanya, tarif yang akan diberlakukan Lion Air belum termasuk biaya bagasi, pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (iuran wajib Jasa Raharja/IWJR). Selain itu, pemesanan tiket yang mendapat penurunan harga harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
“Kami saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Lion Air senantiasa berupaya meng hadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antar destinasi dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan (safety first ),” kata Corporate Communication Strategy Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers di Jakarta kemarin.
Sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi maskapai-maskapai penerbangan dalam negeri. Nantinya langkah ini diyakini bakal menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Baca Juga: Lion Air Turunkan Harga Tiket 50%, Ini Daftarnya
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kamis (20/6) lalu, pemerintah akan mengeluarkan tiga aturan baru agar tiket pesawat bisa turun. Pertama, memfinalkan kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor angkutan udara untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi pe nerbang an. Ketiga, membantu efisiensi biaya di maskapai dengan menerapkan insentif fiskal.
Danang mengklaim, penurunan harga jual tiket Lion Air sudah dilakukan sebelumnya melalui model promo. Di antaranya bertepatan momen 19 tahun Lion Air dan penawaran tarif khusus untuk rute populer tujuan domestik.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa harga jual tiket penerbangan merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Adapun biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri atas komponen, tarif dasar tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10% dari harga dasar tiket pesawat, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, dan passenger service charge (PSC) atau airport tax yang dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.
Maskapai lain, Garuda Indonesia, mengakui siap menurunkan harga tiket sesuai kebijakan pemerintah. Saat ini, maskapai pelat merah tersebut sedang mengkaji rute mana saja yang harganya bisa diturunkan.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, bia ya operasional memang membuat maskapai harus menaikkan harga tiket. Namun, setelah mencermati adanya kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui insentif Garuda menyatakan siap menurunkan tiket dan akan bersikap kooperatif.
“Kami masih harus menghitung terlebih dulu komponen biaya operasional. Kalau diberi waktu segitu ya memang harus bergerak cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah inefisiensi biaya operasional maskapai penerbangan nasional menjadi penyebab dari mahalnya tiket pesawat berbiaya rendah.
“Inefisiensi di Indonesia super tinggi,” katanya di Jakarta kemarin.
Luhut mengatakan, inefisiensi tersebut terjadi pada harga pembelian pesawat terbang, harga avtur, dan persoalan pajak. Menurut Luhut, seharusnya maskapai penerbangan di Indonesia bisa diberi harga yang lebih murah dengan negosiasi dengan produsen pesawat. “Selain itu, harga avtur di dalam negeri juga menjadi salah satu beban tertinggi perusahaan penerbangan,” ujar nya.
Di pihak lain, operator bandara, PT Angkasa Pura I (Persero), mendukung pemerintah dalam upaya menurunkan harga tiket maskapai berbiaya rendah domestik. AP I menyatakan akan menurunkan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) serta pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) agar harga tiket maskapai layanan minimum bisa ditekan.
“Kami memilih untuk menunggu maskapai menetapkan besaran penurunan harga tiket. Dalam waktu satu minggu ini mereka akan menetapkan rute LCC ke mana,” ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi.
Dia menambahkan, saat ini AP I belum bisa membicarakan detail berapa besar insentif yang akan diberikan setelah kebijakan tersebut dikeluarkan hari ini. Faik menuturkan besaran insentif akan tergantung dengan maskapai LCC tersebut.
“Sebagian sudah. Kan seperti di Kulon Progo landing fee sudah free, selama tiga bulan, setelahnya 50%. Itu bagian komitmen kita ke airline ,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)