Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, tiga PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.
Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap dua PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap satu PNS, sementara satu putusan PDHTAPS dibatalkan.
Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.
(Dani Jumadil Akhir)