Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar

ABC News, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 15:03 WIB
Pedagang sayur dan buah (ABC)
Share :

Fair Work Ombudsman Sandra Parker mengatakan yang memprihatinkan dari kasus ini adalah bahwa adanya unsur kesengajaan dari perusahaan untuk mengeksploatasi pekerja mereka.

"Mereka memiliki dua pembukuan, dimana yang satu berisi catatan yang benar, dan satu lagi mereka melakukan pemalsuan, dengan sengaja menyembunyikan bagaimana mereka membayar rendah pegawai di bawah gaji minumum." kata Sandra Parker.

Parker mengatakan bahwa para pekerja itut tidak mendapatkan bukti pembaran gaji sehingga ombudsman harus mengecek berapa jam mereka bekerja dengan menggunakan bukti dari perjalanan tol yang dilakukan para pekerja.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya