Bangun Smelter, Freeport Sewa Lahan 5 Tahun

, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 18:31 WIB
Ilustrasi: Foto Antara
Share :

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 Baca Juga: Freeport Cari Utang USD3 Miliar Bangun Smelter di Gresik

Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.

Mengenai progress pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan hingga Februari 2019 telah mencapai 3,86% atau hampir 100% dari rencana pembangunan yang disampaikan kepada pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya