Komisi XI Sindir Pencalonan Tunggal Deputi Gubernur Senior BI

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 18:44 WIB
Ketua Komisi XI Melcias Mekeng (Foto: Okezone)
Share :

"Sebab amanah UU BI, komisi XI diberikan wewenang melakukan fit and proper test dan memberikan persetujuan bukan hanya sebagai konsultasi seperti institusi-institusi lainnya," tutur dia.

Dia menambahkan, untuk calon deputi BI ini memang hak perogratif Presiden. Namun Undang-Undang mengatakan sebanyak-banyaknya tiga. Itu ada makna kalau sebanyak-banyaknya.

"Kita menginginkan itu lebih dari satu. supaya kita bisa menjaga independensi dan menjaga komunikasi hubungan yang baik antara pemerintah dengan DPR," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya