Malaysia Belajar Pemberantasan Illegal Fishing dari Indonesia

, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 20:12 WIB
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Okezone)
Share :

Menanggapi hal itu, Menteri Susi menyampaikan bahwa penangkapan menurut proses hukum harus diuji keabsahan alat buktinya di pengadilan.

"Kalaupun diklaim bahwa penangkapan ikan dilakukan di wilayah Malaysia, hal tersebut harus diuji secara hukum di Pengadilan Indonesia. Pada praktiknya, sebagian besar kasus dan alat bukti yang diajukan baik oleh penyidik PSDKP KKP, penyidik TNI AL, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum selalu diterima dan dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI menambahkan bahwa umumnya kapal ikan Malaysia yang ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah Indonesia merupakan kapal yang lebih besar dari 10GT dan menggunakan alat tangkap trawl. "Petugas juga sering menemukan bahwa ABK kapal ikan tersebut bukan berasal dari Malaysia," ucap Menteri Susi.

Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengapresiasi kesepakatan di dalam forum G20 terkait inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam memberantas praktik IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.

"Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G20 dalam memberikan dukungan pada upaya pengurangan praktik IUU di seluruh dunia," kata Ketua Harian Iskindo, Moh Abdi Suhufan.

Atas keberhasilan tersebut, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia memberikan apresiasi kepada delegasi Indonesia pada pertemuan tingkat kepala negara tersebut. Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjutnya, maka isu IUU akan menjadi perhatian negara-negara G20 dalam kerangka kerja sama global.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya