JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending telah menjalani uji regulatory sandbox. Di mana regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
"Seluruh fintech itu mengikuti regulatory sandbox dalam dua tahap atau bacth. Tahap satu inovasi keuangan digital tercatat sebanyak 34 dan tahap dua sebanyak 12," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani di Kantor OJK Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Pinjaman Online Meningkat 100,72%, Nilainya Capai Rp41 Triliun
Dia menjelaskan tahap satu yang berhasil melampaui proses administrasi 34, kemudian 23 jadi sampel. Dan tidak semua pemohon jadi sampel karena memang terlalu banyak.